Perkuliahan YsU (Double Degree Program) Kloter 1
Perkuliahan di Youngsan University yang diikuti oleh kami mahasiswa
Universitas Diponegoro dengan dasar berupa Memorandum of Understanding (Mou), dilakukan dalam tiga semester perkuliahan. Perkuliahan semester
pertama dibawakan dengan bahasa pengantar 100% bahasa Inggris, pada
semester kedua perkuliahan dibawakan dengan bahasa pengantar 50% bahasa
Inggris 50% bahasa Korea, untuk perkuliahan pada semester ketiga harus
dibawakan dengan bahasa pengantar 100% bahasa Korea. Berdasarkan MoU ini
pula lah maka kami harus mengikuti kursus bahasa Korea di lembaga Bahasa
Youngsan University dengan biaya gratis. Pada semester pertama hanya dua
mata kuliah yang harus diselesaikan oleh kami. Yaitu Pengenalan Rezim
Hukum Korea dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Korea.
Mata kuliah Pengenalan Rezim Hukum Korea diasuh oleh Professor Park
Jihyun. Pada bulan Maret 2015 beliau memberikan kesempatan kepada saya
untuk mempresentasikan essay saya yang berjudul “Foreign Intervention against Sovereignty of the Independent State on
Law Enforcement for Foreigners: Analysis of Capital Punishment for
Narcotics Smugglers in Indonesia” dihadapan mahasiswa yang juga strata dua di kelas beliau di Yonsei
University, Seoul. Dan itu adalah saat pertama kalinya saya mengunjungi
ibu kota Korea Selatan yang berlangsung hanya selama waktu 4 jam dan untuk
pertama kalinya juga buat saya menaiki kereta tercepat milik Korea Selatan
KTX. Professor Park Jihyun sendiri adalah salah satu professor di Youngsan
University yang telah mengenyam pendidikan di George Washington University
Law Institute untuk pre-law programnya dan di University of Pennsylvania
Law School untuk program LL.M.-nya. Selain sebagai professor di Youngsan
University beliau juga adalah professor untuk Yonsei University.
Sebelumnya Professor Park Jihyun adalah seorang Attorney pada Moon &
Shim Law Office di LA, California, USA.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual Korea diasuh oleh Professor Park Hyun
Kyung. Professor Park Hyung Kyung juga adalah salah satu professor di
Youngsan University yang telah mengenyam pendidikan di luar negeri. Beliau
mengambil program LL.M di salah satu universitas di England. Selain
sebagai professor di Youngsan University beliau juga adalah professor di
Busan University dan juga sebagai peneliti di Korean Intellectual Property
Office.
Pada semester dua, mata kuliah yang harus kami ikuti adalah Hukum
Perusahaan Korea, Hukum Komersial Korea, WTO, dan Hukum Perburuhan Korea.
Hukum Komersial Korea dan WTO diasuh oleh professor yang sama pada
semester pertama yaitu Professor Park Hyung Kyung dan Professor Park
Jihyun. Untuk Hukum Perusahaan Korea diasuh oleh Professor Kim Byeong Tae.
Professor Kim Byeong Tae juga adalah salah satu professor di Youngsan
University dimana beliau juga adalah Professor di Seoul National
University dan telah mengenyam pendidikan di USA. Beliau hingga kini
adalah salah satu partner di Shim & Kim, dengan area praktik adalah
mergers & acquisitions, corporate restructuring and general
corporate transactions. Hal yang berbeda terjadi ketika kami berada pada kelas Hukum Perburuhan
Korea. Dosen pengajar mempersembahkan ceramah perkuliahan dengan bahasa
pengantar bahasa Korea. Beliau telah berusaha sebisa mungkin untuk
membawakan perkuliahan dengan bahasa Inggris, namun sayangnya beliau sulit
melakukannya.
Adapun untuk perkuliahan di semester akhir, mata kuliah yang harus kami
selesaikan adalah Studi Kasus tentang Hukum Komersial/ Case Study on Commercial Law
dan Seminar tentang Resolusi untuk Sengketa Komersial/ Seminar on Commercial Dispute Resolutions. Mata kuliah Studi Kasus tentang Hukum Komersial diasuh oleh Professor
Kim Byeong Tae sementara mata kuliah Seminar tentang Resolusi untuk
Sengketa Komersial diasuh oleh Professor Park Kyung Kyung. Dan akhirnya
semua perkuliahan terselesaikan dipertengahan bulan Desember 2015.
Komentar
Posting Komentar