Perkuliahan YsU (Double Degree Program) Kloter 1

Perkuliahan di Youngsan University yang diikuti oleh kami mahasiswa Universitas Diponegoro dengan dasar berupa Memorandum of Understanding (Mou), dilakukan dalam tiga semester perkuliahan. Perkuliahan semester pertama dibawakan dengan bahasa pengantar 100% bahasa Inggris, pada semester kedua perkuliahan dibawakan dengan bahasa pengantar 50% bahasa Inggris 50% bahasa Korea, untuk perkuliahan pada semester ketiga harus dibawakan dengan bahasa pengantar 100% bahasa Korea. Berdasarkan MoU ini pula lah maka kami harus mengikuti kursus bahasa Korea di lembaga Bahasa Youngsan University dengan biaya gratis. Pada semester pertama hanya dua mata kuliah yang harus diselesaikan oleh kami. Yaitu Pengenalan Rezim Hukum Korea dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Korea.

Mata kuliah Pengenalan Rezim Hukum Korea diasuh oleh Professor Park Jihyun. Pada bulan Maret 2015 beliau memberikan kesempatan kepada saya untuk mempresentasikan essay saya yang berjudul “Foreign Intervention against Sovereignty of the Independent State on Law Enforcement for Foreigners: Analysis of Capital Punishment for Narcotics Smugglers in Indonesia” dihadapan mahasiswa yang juga strata dua di kelas beliau di Yonsei University, Seoul. Dan itu adalah saat pertama kalinya saya mengunjungi ibu kota Korea Selatan yang berlangsung hanya selama waktu 4 jam dan untuk pertama kalinya juga buat saya menaiki kereta tercepat milik Korea Selatan KTX. Professor Park Jihyun sendiri adalah salah satu professor di Youngsan University yang telah mengenyam pendidikan di George Washington University Law Institute untuk pre-law programnya dan di University of Pennsylvania Law School untuk program LL.M.-nya. Selain sebagai professor di Youngsan University beliau juga adalah professor untuk Yonsei University. Sebelumnya Professor Park Jihyun adalah seorang Attorney pada Moon & Shim Law Office di LA, California, USA.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual Korea diasuh oleh Professor Park Hyun Kyung. Professor Park Hyung Kyung juga adalah salah satu professor di Youngsan University yang telah mengenyam pendidikan di luar negeri. Beliau mengambil program LL.M di salah satu universitas di England. Selain sebagai professor di Youngsan University beliau juga adalah professor di Busan University dan juga sebagai peneliti di Korean Intellectual Property Office.
Pada semester dua, mata kuliah yang harus kami ikuti adalah Hukum Perusahaan Korea, Hukum Komersial Korea, WTO, dan Hukum Perburuhan Korea. Hukum Komersial Korea dan WTO diasuh oleh professor yang sama pada semester pertama yaitu Professor Park Hyung Kyung dan Professor Park Jihyun. Untuk Hukum Perusahaan Korea diasuh oleh Professor Kim Byeong Tae. Professor Kim Byeong Tae juga adalah salah satu professor di Youngsan University dimana beliau juga adalah Professor di Seoul National University dan telah mengenyam pendidikan di USA. Beliau hingga kini adalah salah satu partner di Shim & Kim, dengan area praktik adalah mergers & acquisitions, corporate restructuring and general corporate transactions. Hal yang berbeda terjadi ketika kami berada pada kelas Hukum Perburuhan Korea. Dosen pengajar mempersembahkan ceramah perkuliahan dengan bahasa pengantar bahasa Korea. Beliau telah berusaha sebisa mungkin untuk membawakan perkuliahan dengan bahasa Inggris, namun sayangnya beliau sulit melakukannya. 
Adapun untuk perkuliahan di semester akhir, mata kuliah yang harus kami selesaikan adalah Studi Kasus tentang Hukum Komersial/ Case Study on Commercial Law dan Seminar tentang Resolusi untuk Sengketa Komersial/ Seminar on Commercial Dispute Resolutions. Mata kuliah Studi Kasus tentang Hukum Komersial diasuh oleh Professor Kim Byeong Tae sementara mata kuliah Seminar tentang Resolusi untuk Sengketa Komersial diasuh oleh Professor Park Kyung Kyung. Dan akhirnya semua perkuliahan terselesaikan dipertengahan bulan Desember 2015.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan Gunung Parang Via Ferrata, Seru dan Memacu Adrenalin!